TEGAL - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Tegal berhasil mengumpulkan data pemilih sekitar 80%, hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Kota Tegal Elvy Yuniarni saat menghadiri Musywil Muhammadiyah di Gedung Olahraga Wisanggeni. Sabtu, (04/03/2023)
Ketua KPUD Kota Tegal juga menjelaskan Alhamdulillah KPU sudah mempersiapkan sejak launching tanggal 14 Juni 2022, kita sudah launching dari mulai pendaftaran partai politik, penataan dapil dan penentuan jumlah kursi, rekrutmen badan adhoc, dan sekarang sedang dilakukan pemutahiran data pemilih oleh pantarlih.
Pantarlih sekarang sedang berkerja dari tanggal 12 Februari 2023 sampai tanggal 14 Maret 2023, jadi persiapan untuk pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 sudah siap.
Pantarlih sudah mendata calon pemilih sampai 80%, kita upayakan terus untuk teman-teman dari KPU, PPK, dan PPS melaksanakan monitoring dan pendampingan kepada pantarlih.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
Sementara kendala pantarlih untuk di Kota Tegal yaitu banyak data yang hanya menjadi domisili saja, kalaupun memang ada tempat tinggal biasanya mereka pagi-pagi saja sudah tidak berada dirumah, begitu mereka pulang malam, mereka sudah beristirahat, sehingga pantarlih tidak bisa bertemu hanya cukup satu kali, jadi kita sulit untuk menemuinya.
Kemudian ada klaster-klaster tertentu yang eksklusif, pantarlih ingin menemui warga setempat saja izin kepada satpamnya seperti tidak berkenan. Ini memang perlu koordinasi dengan aparat setempat bekerja sama dengan pemangku wilayah dalam hal ini Lurah-lurah, kami juga sudah koordinasi dengan Camat agar bisa mendampingi kami untuk menemui warga-warga yang sulit untuk kami temui.
Pantarlih dalam regulasi berkerja sampai dua bulan, tetapi untuk coklit sendiri sampai tanggal 14 Maret 2023.
Untuk meminimalisir double data kami menggunakan data paling terakhir, jadi misalkan ada pecah KK atau ada NIK yang kemudian ternyata ada pembaharuan maka kita memakai data yang terakhir. Tegasnya.
Elvy Yuniarni Ketua KPUD Kota Tegal menghimbau kepada masyarakat mengenai pemilu yang akan datang, saat sekarang ini masyarakat pasti sedang bingung dengan keputusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat. Tindakan kami selaku penyelenggara di tingkat kabupaten/kota tetap on the track sesuai dengan rencana awal yang sudah diatur dalam regulasi, sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Meskipun ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang harus segera ditindak lanjuti kami tetap menunggu apa yang diperintahkan resmi dari KPU RI untuk menghentikan. Saat ini KPU RI juga sedang mengajukan banding, jadi kami menunggu keputusan KPU RI, kami ditingkat kabupaten/kota tetap melaksanakan tahapan-tahapan itu sesuai dengan jadwal yang sudah rencanakan. Jelasnya Elvy Yuniarni.(Zaenal)