TEGAL - Sepanjang Jalan dikawasan Pasar Pagi Kota Tegal dikeluhkan beberapa masyarakat setempat. Beberapa perwakilan masyarakat mengharap Dinas terkait dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat. Minggu, (12/03/2023)
Harapan warga setempat Priyanto setiono (44) RT.08/03 Kelurahan Mangkukusuman menuturkan, saya mewakili warga mengharap untuk di Jalan Kaloran dan Jalan Zaenal Arifin harus bersih dari pedagang karena itu jelas jalan umum tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Yang saya tau kalau ingin berjualan sudah ada tempatnya didalam pasar dari blok B sampai blok C. Saya ingin jalan tersebut dapat dilewati kendaraan masyarakat seperti motor sampai dengan mobil, yang diinginkan warga jalanan bisa dilewati dengan lancar.
Disamping jalan yang semrawut karena penuh pedagang kanan kirinya. Limbah yang baunya sangat menggangu warga. Tumpukan sampah terutama yang ada di depan Jalan Zaenal Arifin (Toko Mas Jangkar) dan banyaknya jalan yang berlobang. sangat mengganggu warga. Supaya Dinas Terkait mengetahui silahkan langsung terjun lapangan. Tutur Prianto.
Abdul Kadir selaku kepala Dinas Perhubungan menanggapi keluhan masyarakat, menyampaikan kalau sepanjang jalan Jl. Kaloran Kelurahan Mangkukusuman itu jelas jalan umum bukan tempat untuk berjualan. Begitu juga sepanjang Jalan KH. Zaenal Arifin itu juga akses jalan umum bukan untuk berjualan.
Berkaitan dengan jalan tersebut untuk berjualan itu sudah jelas menyalahi aturan dan dinas terkait seperti Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal harus bisa penataan pedagang karena kawasan Pasar wewenangnya. Jelasnya Abdul Kadir.
Sementara Abdul Kadir menambahkan terkait lahan parkir yang bersentuhan dengan Dishub itu semua melalui uji kelayakan tidak asal asalan memperbolehkan untuk parkiran.
Dishub mengeluarkan Surat Izin Pengelola Parkir juga berdasarkan Perwal, Perda. Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pedagang yang berjualan di sepanjang jalan kaloran dan Jalan KH. Zaenal Arifin, harusnya mereka sadar untuk lebih tertib lagi.
Sebelumnya Dishub disini sudah pernah membuatkan surat untuk jalan kaloran digunakan untuk lahan parkir, tetapi kenyataannya para pedagang kembali lagi menumpuk di jalan kaloran. Imbuhnya Kadis Dishub.
Hal senada juga di harapkan Akhmad Amin (53) warga Kelurahan Sentanan sebelah timur Pasar Pagi RT. 08 RW. 04, saya berharap para pedagang di Jalan Kaloran sampai Jalan Zaenal Arifin dapat ditertibkan agar masyarakat dapat melewati jalanan tersebut dengan lancar.
Kasihan masyarakat yang berada dilingkungan dekat pasar yang setiap harinya terganggu akses jalannya. Serta kami juga merasa terganggu dengan limbah-limbah pasar yang dibuang sembarangan dan tidak tertata.
Kampung sebelah juga kasian warga Waringin dan sekitarnya kalau mau memakamkan ke Makam Panggung susah untuk melewati jalan KH. Zaenal Arifin lewatnya harus muter. Tolonglah Dinas harus perhatian biar sama sama bisa menikmati jalan tersebut. Tutur Akhmad Amin.
Moh. Rudy Herstyawan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal juga menanggapi apa yang diharapkan masyarakat setempat berkaitan dengan Jalan KH. Zaenal Arifin harusnya merupakan jalan arteri yang bebas dari pedagang.
Kami sudah pernah berdiskusi dengan mereka (pedagang di jalan Zaenal Arifin), mereka sepakat akan pindah dilahan yang baru sebelah utara, tetapi sampai saat ini belum terealisasi dari kami melalui kepala pasar dan tranpas menghimbau untuk selalu menertibkan pedagang tersebut.
Sementara untuk di jalan Kaloran kita sudah koordinasi dengan Dishub di sepanjang jalan Kaloran supaya dikaji ulang untuk parkir, kalau memang ada tempat parkir lebih ditertibkan lagi supaya ada untuk pejalan.
Mengingat jalan itu sempit Kami berencana dengan Dishub, Satpol PP, dan tentu saja dengan Dinas Koperasi UMKM, dan Perdagangan akan menertibkan kawasan jalan tersebut, kami sedang menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan penertiban tersebut.
Sebelum kami dari Pemerintah bertindak saya selaku Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal terlebih dulu mengeluarkan surat edaran imbauan dan memasang beberapa spanduk supaya dari para pelaku usaha bisa menertibkan mandiri sebelum dari pihak terkait bertindak. Tegas Rudy Herstyawan. ( Zaenal)