Pemkot Tegal Imbau Para Caleg Baru Pahami Aturan Kampanye Pemilu 2024

    TEGAL - Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ingatkan ke Bacaleg maupun calon kepala Daerah tentang Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 10.A Tahun 2023. Tentang lokasi kampanye dan tempat pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kota Tegal.

    Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) calon anggota legislatif (Caleg) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tegal Khususnya. Wali Kota Tegal melalui Budi Saptaji, S.STP., M.Si Kepala Badan Kesbangpol kepada awak media diruang kerjanya menyampaikan Imbauan tersebut. Senin, 4 Septamber 2023.

    Pentingnya sosialisasi kepada parpol supaya pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) baik Bacaleg ataupun Pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan dengan tertib dan aman, perlunya pengaturan Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Tegal.

    Dengan keluarnya atau penetapan peraturan walikota (Perwal) Fasilitas Umum yang dapat digunakan untuk Kampanye diantaranya, Lapangan di wilayah Kecamatan Tegal Timur, Lapangan di wilayah Kecamatan Tegal Selatan, Lapangan di wilayah Kecamatan Margadana, Lapangan di wilayah Kecamatan Tegal Barat serta Jalan Pancasila.

    Fasilitas umum sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi Kampanye Rapat Umum yang dihadiri, oleh Ketua Umum Partai Politik, Ketua Partai Politik Tingkat Provinsi/ Kota dan/atau Calon Presiden dan/atau Calon Wakil, Presiden, Calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur serta Calon Wali Kota dan/atau Calon Wakil Wali Kota, ketentuan tersebut peraturan perundang-undangan.

    Dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan mengimbau para calon anggota legislatif (Caleg) yang baru berkontestasi pemilu serta para kader partai politik (parpol) baru untuk memahami aturan main Pemilu 2024 dalam Menjalankan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan.

    Adapun Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilarang adalah sebagai berikut Kantor Pemerintah, TNI/ POLRI, BUMN, BUMD dan Rumah Dinas Jabatan, Pasar Tradisional, Terminal Bus dan Stasiun, Tempat Ibadah. Begitu juga Museum dan Monumen, Rumah Sakit dan tempat-tempat pelayanan kesehatan.

    Tiang listrik, Tiang penerangan jalan umum, Tiang telepon, Gardu listrik, Menara tower, Pohon penghijauan dan Turus jalan.

    Sedangkan untuk ruas Jalan Protokol meliputi sebagai berikut sepanjang Jalan Veteran Kota Tegal, sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, sepanjang Jalan AR Hakim Kota Tegal, sepanjang Jalan Sultan Agung Kota Tegal, sepanjang Jalan Jenderal Soedirman Kota Tegal, sepanjang Jalan Kartini Kota Tegal, Kawasan Alun-Alun Kota Tegal sampai dengan Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim dan Jalan Kyai Haji Mansyur. Penggunaan tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

    Adapun yang termasuk obyek Pajak/retribusi, dikenakan pajak/retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan. Ungkap Budi Saptaji, S.STP., M.Si.

    Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal menambahkan, Didalam peraturan MK itu disebutkan memperbolehkan kampanye di lingkungan sekolah.

    Meskipun demikian PKPU akan melakukan langkah Revisi terhadap peraturan MK tersebut dengan beberapa catatan sepanjang Partai Politik atau Bacaleg memenuhi syarat syarat yang diajukan pihak Sekolah seperti diantaranya Partai Politik ataupun Bacaleg dalam kampanye dilingkungan Sekolah tidak membawa atribut partai politik.

    Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah harus memberitahukan secara tertulis kepada. Kepolisian / Kepolisian Resor Tegal Kota, Wali Kota c.g. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, KPU Daerah, dan Bawaslu Daerah.

    Harapannya mari kita bersinergi saling menjaga lingkungan masing masing dalam menyambut Pileg Pilkada di Kota Tegal, jangan sampai terprovokasi isu sara yang dapat menimbulkan polemik dimasyarakat.

    Mari kita bersaing berkompetisi dengan sehat jauhi politik politik uang jauhi ujaran kebencian, jauhi berita berita hoax , jadilah pemilih pemilih yang cerdas, biar Pileg dan Pilkada bisa berjalan lancar. Kondusif dan Aman. Ungkapnya Kepala Badan Kesbangpol. (Zaenal)

    pemkot tegal kesbangpol kota tegal pemilu 2024
    M Zaenal Arifin

    M Zaenal Arifin

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Peserta Ikuti Seminar Nasional Yang...

    Artikel Berikutnya

    Disdikbud Kota Tegal Gelar Seni Budaya Daerah

    Berita terkait