Pengadilan Negeri Slawi Memutuskan Vonis Bebas Lindayani

    Pengadilan Negeri Slawi Memutuskan Vonis Bebas Lindayani
    Tangis bahagia Lindayani dalam dekapan suami setelah Pengadilan Negeri Slawi vonis bebas Lindayani

    TEGAL - Putusan persidangan Ahir tanah sengketa yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Hakim gelar sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Waris tanah Hak Eigendom Verponding milik Tjoa Tjeng Sioe.

    Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Slawi yang di hadiri kedua belah pihak akhirnya dengan keputusan bebas bagi Terdakwa Lindayani, Kamis 24 Agustus 2023.

    Sementara disaat hakim mengetuk palu keputusan Ahir terdakwa Lindayani bersujud syukur di ruang persidangan.

    Pengacara Lindayani, Anteng Pambudi, SH mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Slawi karena telah menempatkan sebuah keadilan yang betul-betul berdasarkan pada sebuah argumen hukum yang jelas.

    Menurutnya proses persidangan dari awal bahwa bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, tidak memenuhi bukti formil maupun materiil.

    “Maka jika sore hari ini Ketua Majlis Hakim terhadap perkara no 21/Pif.B/2023 Pengadilan Negeri Slawi memberi sebuah keadilan yang betul-betul memihak pada orang yang tidak bersalah, ” ujar Anteng Pambudi 

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi disebutkan Anteng Pambudi telah menempatkan rasa keadilan sesuai prinsip keadilan dengan jeli memperhatikan argumen hukum yang ada.

    “Dari uraian Februari hingga Agustus yang merupakan proses perjalanan yang sangat panjang maka kebenaran formil maupun materiil untuk membuktikan terdakwa tidak terlibat didalam proses sebagaimana dakwaan jaksa terpenuhi.

    Sekali lagi saya sampaikan Pengadilan Negeri Slawi sore hari ini betul-betul atas rahmat Allah membebaskan seorang terdakwa yang betul-betul tidak bersalah. Keadilan yang hakiki buat saya. Maka saya tim kuasa hukum terdakwa mengapresiasi yang sangat luar biasa. Inilah keadilan yang semestinya berlaku untuk semua, ” tutur Anteng.

    Proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Slawi dengan nomer perkara 21/Pid.B/2023 PN Slawi merupakan perkara gugatan Untung Susilo terhadap Lindayani atas persoalan waris tanah eigendom verponding milik Tjoa Tjeng Sioe.

    Persengketaan tersebut beralih ke persoalan pidana lantaran Untung Susilo melaporkan Lindayani yang menduga telah terjadi Pemalsuan Surat Keterangan Waris tanah eigendom tersebut ke pihak aparat penegak hukum (Polisi).

    Sidang kasus dakwaan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris atau SKW tanah Eigendom Verponding milik Tjoa Tjeng Sioe di Pengadilan Negeri Slawi dengan nomer perkara 21/Pid.B/2023 PN Slawi dengan Penuntut Umum, Diah Rahmawati, SH, MH

    Namun demikian, dalam proses persidangan yang berjalan dari Februari 2023 hingga Agustus 2023, cukup banyak bukti kebenaran disajikan Terdakwa Lindayani yang menjadi pertimbangan hakim PN Slawi menjatuhkan vonis bebas bagi Lindayani.

    Selama proses hukum yang berjalan dari mulai pemeriksaan di Polda Jateng, Kejati Semarang hingga pada sidang di Pengadilan Negeri Slawi, Terdakwa Lindayani secara meyakinkan justru dapat menyajikan sederet bukti asli sebagai anak keturunan satu-satunya Tjoa Tjeng Sioe yang memegang dokumen asli secara turun temurun sebagai dasar mengurus Surat Keterangan Waris atau SKW.

    Bukti-bukti dokumen asli yang dimiliki Lindayani sebagai dasar pembuatan Surat Keterangan Waris atau SKW meliputi dokumen akte kematian Tjoa Tjeng Sioe tahun 1955, Ijin Pemakaman Tjoa Tjeng Sioe (perpanjangan per 5 tahun dan terakhir 2016 - 2021), SBKRI Tjoa Sin Kiok yang menunjukkan tinggal di Jalan Timur sesuai dengan Eigendom Verponding Nomor 822.

    SBKRI Tjoa Hok Tjoen menantu Tjoa Tjeng Sioe, Surat Keterangan melepas Kewarganegaraan RRT Tjoa Sin Kiok yang menunjuk domisili di Pangkah (sesuai Eigendom Verponding Nomor 935), Surat Keterangan melepas Kewarganegaraan RRT Tjan Hok Tjoen menantu Tjoa Tjeng Sioe.

    Juga ada akte kelahiran asli Tjan Liang Tjoe Nio (Tjandrayani, 1940) yang menunjuk lahir di Jalan Timur No 10 Slawi, sesuai Eigendom Verponding Nomor 822, SBKRI Tjan Liang Tjoe Nio (Tjandrayani) menunjuk lahir di Slawi, ada juga surat ganti nama Tjandrayani, Akte kematian Tjandrawati (kakak Tjandrayani), surat kematian Bunali kakak Tjandrayani dan surat keterangan kematian Tjandrayani serta Akta Kelahiran Lindayani. Untuk surat Eigendom Verponding No 822 dan 935 yang asli di BPN dan Lindayani memegang fotokopi.

    Sementara atas putusan bebas terhadap Lindayani, Jaksa penuntut umum, Diah Rahmawati, SH, MH saat ditemui di Ruang Jaksa PN Slawi, belum bersedia memberikan keterangan langkah selanjutnya.

    “Kami harus memberikan laporan dulu ke atasan. Jadi belum bisa memberikan keterangan, ” kata Diah Rahmawati.

    Lindayani sendiri saat mendengar putusan bebas atas dirinya oleh Hakim Pengadilan Negeri Slawi, baik pengacara Anteng Pambudi maupun dirinya langsung bersujud syukur.

    Lindayani yang sempat merasakan tahanan sementara awal proses, meledak tangis bahagia saat berdekapan dengan suaminya yang selalu mendampingi selama proses persidangan.(*)

    pn slawi kasus sengketa tanah eigendom persidangan offline.
    M Zaenal Arifin

    M Zaenal Arifin

    Artikel Sebelumnya

    Wali Kota Tegal Sosialisasi Keselamatan...

    Artikel Berikutnya

    Disdikbud Menginginkan PAUD di Kota Tegal...

    Berita terkait