TEGAL - Dengan terselenggaranya RAT merupakan bukti pengelolaan oleh pengurus koperasi dalam melaksanakan tugasnya berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Resor Tegal Kota.
Hal itu tersampaikan saat berlangsungnya pelaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-45 dan tutup buku 2023 bertempat di Aula Bhayangkari jalan Yos Sudarso Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jum'at (10/03/2023)
Berlangsungnya kegiatan RAT Primkoppol Resor Tegal Kota juga menyediakan door prize dan hadiah menarik untuk seluruh anggota yang mendapatkan keberuntungan.
Hadir dalam acara tersebut AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, yang diwakilkan Wakapolres Kompol Wibowo Saputra, Ketua Dekopinda Kota Tegal, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Tegal diwakilkan serta Ketua berikut pengurus dan seluruh anggota Primkoppol.
Ketua Primkoppol AKP (Purn) Abdul Munir mengatakan, rapat anggota tahunan merupakan kewajiban pengurus dan pengawas yang harus terselengarakan minimal setahun sekali sesuai dengan amanat Undang-Undang No 25 Tahun 1992 serta Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga Primkoppol.
Dalam RAT ini, selain laporan pertanggung jawaban, pengurus juga harus menyampaikan terkait kondisi Primkoppol dan saat ini Primkoppol Resor Tegal Kota dalam keadaan aman dan tidak ada kendala yang signifikan.
"Perlu anggota ketahui bersama, bahwa Primkoppol saat ini berjalan dengan baik, itu semua tercapai berkat kerjasama yang baik antara pengurus dan semua anggota. Karena sejatinya koperasi itu milik kita bersama dari kita dan untuk kita, ” ucap Ketua Primkoppol.
Sementara itu Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Wibowo Saputra, SPd, SIK, dalam sambutannya mengatakan, Rapat Anggota Tahunan menjadi forum wajib bagi setiap badan usaha koperasi.
Sehat atau tidaknya sebuah koperasi itu dapat terlihat dengan adanya RAT. Karena terdapat pembahasan mengenai pertanggung jawaban kinerja para pengurus..RAT terselenggara sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus kepada anggota selama satu tahun, " tegasnya.
Dirinya berpesan untuk pengurus Primkoppol Resor Tegal Kota agar dalam menjalankan tugasnya harus akuntabel dengan teraudit oleh ahlinya.
"Dengan terselenggaranya RAT juga merupakan bukti pengelolaan oleh pengurus koperasi dalam melaksanakan tugasnya berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, " pungkasnya. (Zaenal)