Sidang Perkara Pidana secara offline Segera Dibahas

    Sidang Perkara Pidana secara offline Segera Dibahas
    Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Jalan Mayor Jenderal Soetoyo SM. No 9 Kelurahan Pekauman Tegal Barat. Kota Tegal

    TEGAL - Pasca pandemi Covid-19 masyarakat mengharap Pengadilan Negeri (PN) Tegal untuk segera menggelar sidang kasus pidana secara tatap muka atau offline. 

    Dengan adanya persidangan secara offline pastinya dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan terwujudnya pelayanan prima transparan bagi masyarakat pencari keadilan.

    Berikut tanggapan Juru bicara (Jubir) Majelis Hakim PN Tegal Endra Hermawan SH MH, saat awak media menanyakan diruang kerjanya. Senin, 21 Agustus 2023

    Memang persidangan secara online itu dimulai karena kondisi Negara kita menghadapi covid-19 pada saat itu, dalam kondisi covid-19 tidak memungkinkan bahwa terdakwa bisa dibawa oleh penuntut umum kepersidangan sehingga dibuka secara online.

    Pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan beberapa peraturan diantaranya tentang e-court yaitu persidangan yang dilakukan secara online, bahkan bukan hanya persidangannya saja, pemberkasannya pun dilakukan secara online.

    Sampai saat ini belum ada peraturan berkaitan dengan hal tersebut, dan kami masih melakukannya secara online.Saya lebih suka sidang secara offline karena bertemu langsung dan pembuktiannya lebih jelas.

    Sedangkan kalau melalui online memang kendala utamanya dijaringan sinyal dan yang lainnya. Sedangkan kalau persidangan secara offline kita dapat melihat psikologi terdakwa.

    Apa yang diharapkan masyarakat berkaitan dengan digelarnya persidangan secara offline akan kami teruskan ke pimpinan dan dari kami tetap acuannya Mahkamah Agung (MA).

    "Memang sampai saat ini, belum ada aturan atau perintah dari MA, soal digelar sidang untuk tatap muka dan kalau di Pengadilan Negeri (PN) Kota atau Kabupaten telah menggelar sidang offline, mungkin kebijakan Hakim, " ungkap Endra Hermawan SH. 

    Sementara Syarif Hidayat Humas Pengadilan Negeri (PN) Tegal menyampaikan mengacu pada ketentuan atau peraturan yang mendasari persidangan dilaksanakan secara online dalam menghadapi covid-19 tahun 2019.

    Bahwa dari kejadian itu Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan MA no 1 tahun 2019 kemudian ditambahkan PERMA no 4 2020 mengenai penyelenggara persidangan secara online.

    Hal itu untuk bermaksud meredam penyebaran covid-19 sampai saat ini persidangan di lakukan secara online walaupun covid-19 sudah tidak ada. 

    Digelarnya persidangan online ataupun offline di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Itu tergantung pada keputusan hakim ketua majlis. Tegas Syarif Hidayat. (Zaenal)

    pengadilan negeri tegal persidangan secara offline persidangan secara online
    M Zaenal Arifin

    M Zaenal Arifin

    Artikel Sebelumnya

    Laboratorium Klinik Gawe Seneng Berdiri...

    Artikel Berikutnya

    Kota Tegal Mengirim Siswa SMA 1 Negeri Untuk...

    Berita terkait