Tiga Pilar Satpol PP, TNI, Polri Gelar Sidak Tempat Hiburan Awal Romadhon

    Tiga Pilar Satpol PP, TNI, Polri Gelar Sidak Tempat Hiburan Awal Romadhon
    Hartoto Kasatpol PP pimpin langsung jalanya operasi yang digelar Tiga Pilar ke tempat hiburan yang berada di Kota Tegal

    TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal beserta TNI - Polri serta Dinas terkait menggelar operasi diawal Bulan Suci Romadhon kegiatan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal nomor 451.13/001. Operasi Tiga Pilar berlangsung. Rabu malam, 22/03/2023

    Pemerintah Kota Tegal melalui Surat Edaran (SE) resmi dikeluarkan 20/03/2023, secara tegas melarang tempat hiburan karaoke, diskotek, pijat atau spa, dan bilyar beroperasional selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H - 2023 M.

    Kebijakan H. Dedy Yon Supriyono sebagai Wali Kota Tegal, mengatakan, regulasi tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. 

    Kasatpol PP Hartoto menyampaikan hasil dari pengecekan lapangan beberapa tempat-tempat hiburan tutup tidak ada yang buka, saat berlangsungnya operasi kami juga menemui petugas yang berada di tempat hiburan yang kami sidak dan disaksikan semua anggota yang mengikuti kegiatan tersebut.

    Dalam operasi yang digelar Tiga Pilar malam ini berjalan lancar, dan kegiatan ini meneruskan Edaran Surat (SE) Wali Kota nomor 451.13/001. operasi akan dilakukan rutin seperti yang sudah diatur dalam Perda.

    Adapun untuk sangsi apabila ditemukan pelanggaran dari kami akan bertindak tegas berdasarkan Peraturan Daerah, melalui surat panggilan, edukasi dan kesepakatan dari Pemerintah dan pelaku usaha. Jelas Hartoto. (Zaenal)

    satpol pp kota tegal tempat hiburan pemkot tegal.
    M Zaenal Arifin

    M Zaenal Arifin

    Artikel Sebelumnya

    Dinkes Kota Tegal Bantu Fasilitas Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Pererat Silahturahmi Di Bulan Ramadhan,...

    Berita terkait