TEGAL - Upaya Polres Tegal Kota terus dilakukan untuk memberikan Kota Tegal aman dan kondusif salah satunya dengan talkshow bersama praktisi pendidikan tentang Upaya Pencegahan Tawuran dan Pentingnya Peran Tiga Komponen tentu Orang Tua, Guru dan Masyarakat di Radio Sebayu FM, Selasa (28/3/2023).
AKP Bambang Sri Diartono, S.H. Kasat Samapta, Polres Tegal Kota menuturkan akan terus berupaya mengantisipasi kejahatan jalanan yang saat ini tengah marak terjadi. Dari Polres Tegal Kota terus menyelidiki motif serta pemicunya.
"Kami dari Polres Tegal Kota akan terus mengintensifkan patroli wilayah termasuk patroli Cyber, " ungkapnya.
Kasat Samapta menambahkan dari hasil temuan di dunia maya, beberapa geng atau kelompok kerap saling janjian untuk tawuran, bahkan saat tawuran justru menyiarkan langsung atau live streaming melalui media sosialnya.
Sementara untuk patroli wilayah dilaksnakan mulai pukul 00.00 WIB hingga pagi hari atau terbit matahari, dengan memfokuskan wilayah yang kerap menjadi arena tawuran.
"Seperti Kecamatan Tegal Timur dari jalan Martoloyo, jalan Perintis Kemerdekaan, jalan Sumbodro dan jalan Werkudoro atau Pasar Langon. Kemudian di wilayah Kecamatan Tegal Selatan, seperti jalan Teuku Umar, wilayah Kalinyamat dan wilayah perbatasan terminal dengan wilayah Sumurpanggang, " terang Kasat Samapta.
Patroli Wilayah juga kita maksimalkan saat malam Minggu dan malam hari libur nasional, sebab muda-mudi kerap berkumpul di malam-malam tersebut.
"Hampir setiap malam minggu dini hari kerap mengamankan kelompok pemuda yang membawa senjata tajam, dari mulai celurit, gergaji, pedang dan sejenisnya. Mereka yang kita amankan pasti akan diproses secara hukum, " tegasnya.
Menurutnya, aksi para pelaku tawuran saat ini sudah membuat masyarakat resah ketika akan keluar rumah. Namun tidak perlu khawatir karena kami akan berusaha selalu hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman.
Perlu kita sadari, bahwa aksi tawuran itu merupakan perbuatan melawan hukum. Jadi ada sanksi hukumnya.
"Di dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ada pasal yang mengatur tentang seseorang dengan sengaja membawa senjata tajam, termasuk sanksi bagi mereka yang menganggu ketertiban umum, " pungkas Kasat Samapta. (Zaenal)