Wali Kota Tegal Menanggapi Serius Keluhan Masyarakat Terkait Tarif Air PDAM

    Wali Kota Tegal Menanggapi Serius Keluhan Masyarakat Terkait Tarif Air PDAM
    Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono berjanji akan menjadi perhatian khususnya Terkait dengan saran dan masukan terhadap pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bahari

    TEGAL - Keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari Kota Tegal, menjadi perhatian Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dan salah satu anggota DPRD.

    Wali Kota Tegal menjelaskan kenaikan tarif air tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan, Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal pada saat Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.Kamis (23/2/2023)

    Dengan kenaikan tarif air minum, Wali Kota sampaikan bahwa yang mendasari penyesuaian tarif adalah kenaikan harga air baku yang dibeli dari perusahaan daerah air bersih Provinsi Jawa Tengah sebesar 20%, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT. KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional 1% - 4%.

    Perhitungan tarif air pada Perumda Tirta Bahari Kota Tegal mendasari formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

    Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, disusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

    Terkait penerapan kebijakan tarif 0 - 10 meter kubik yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Wali Kota menyampaikan bahwa:

    standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, sebanyak 60 liter/orang/hari atau 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia.

    Penggunaan air minum di masyarakat Kota Tegal hanya sebatas untuk minum dan memasak. Dengan adanya standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik/kepala keluarga bulan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

    Sedangkan program migrasi jaringan baru, Dedy Yon menjelaskan bahwa program ini merupakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 kegiatan pemasangan jaringan distribusi di Kelurahan Randugunting yang dilaksanakan mulai tanggal 15 juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022. pemasangan jaringan distribusi tersebut ditindaklanjuti dengan proses migrasi pipa lama ke pipa baru.

    Sosialisasi mengenai migrasi jaringan baru sudah disampaikan kepada pelanggan di Kelurahan Randugunting pada bulan Agustus 2022. Dalam pelaksanaan migrasi jaringan baru ada beberapa pelanggan yang tidak bersedia dipindahkan. Hal ini menyebabkan terganggunya aliran air di pipa baru.

    Bagi pelanggan yang belum bersedia dipindahkan dilakukan pendekatan agar bersedia ke jaringan pipa baru yang secara bertahap perpindahan jaringan ditargetkan selesai akhir bulan Februari 2023, dengan demikian aliran air semakin baik.

    "Terkait dengan saran dan masukan terhadap pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bahari, Dedy Yon berjanji akan menjadi perhatian khususnya, " tegas Wali Kota Tegal.

    Sementara salah satu warga Ahmad Muhson, Jl. Kaligung Gg. 4 Panggung, menuturkan, Saya merasa keberatan atas kenaikan harga air ledeng (PDAM). Saya pemakaian satu kubik bayar Rp. 53.000, - karna pemakaiannya terhitung golongan B itu pekubiknya Rp. 4.500, - X 10 kubik, sedangkan saya pakai satu kubik sama saja pakai 10 kubik. Jadi saya keberatan yang dulu biasa bayar Rp. 20.000, - sekarang Rp. 53.000, -. Saya berharap harga air ledeng (PDAM) kembali seperti semula, Tuturnya.

    Berlangsungnya kegiatan di DPRD Moh. Sefrudin Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra menambahkan kenaikan tarif air PDAM terlalu dini untuk dilaksanakan, Ini harus melalui pertimbangan-pertimbangan, apalagi masyarakat yang baru merasakan air ledeng (PDAM).

    Sedangkan masyarakat juga mengeluhkan keluarnya Air tidak lancar, harus menunggu sampai jam 3 malam baru keluar. Masyarakat paling hanya memakai 2-3 kubik, masyarakat hanya memakai untuk minum, untuk masak tetapi pembayarannya sudah sampai Rp. 53.000, -. yang biasanya 20.000, -

    Masyarakat kaget, sudah airnya tidak lancar, terus harus bayar mahal.Saya sangat tidak setuju kenaikan tersebut bagi masyarakat. Sepertinya aturan tersebut sangat kurang tepat untuk dilakukan di Kota Tegal.

    Harapan saya dikembalikan lagi harganya, dipakai 2 kubik bayar juga 2 kubik. Kalau memang ada administrasi lain seperti Rp. 8.000, - tidak masalah. 1 kubik angkanya paling Rp. 4.000, -. Jangan dihitung pemakaian 2-3 kubik bayarnya sampai 10 kubik, itu menekan sekali kepada masyarakat. Tutur Sefrudin

    Kenaikan ini menurut Direktur PDAM berdasarkan SK, tetapi setelah ditanya SKnya ternyata belum ditandatangani.

    Sosialisasi sudah dilakukan dikelurahan-kelurahan tetapi mungkin hanya dihadiri oleh LPMK dan RW. Ini menyebabkan kurang pahamnya masyarakat dalam penjelasan kenapa harga air PDAM naik. Yang jelas masyarakat menginginkan air ledeng (PDAM) di Kota Tegal lancar. Menurut pendapat Direktur PDAM aturan ini sudah dilaksanakan di Slawi, Brebes, dilain-lain. Tetapi menurut saya itu tidak berperikemanusiaan, karna air itukan air dari Tuhan. Jadi jangan asal-asalan.

    Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi menyampaikan bahwa dengan ketentuan tarif baru tersebut, para pelanggan memanfaatkannya dengan memakai air PDAM paling tidak sampai dengan 10 meter kubik. Sebab sangat disayangkan jika pelanggan sama sekali tidak menggunakan air namun tetap harus membayar biaya beban. 

    Selain itu, menggunakan air PDAM untuk kegiatan sehari-hari sangat baik karena air PDAM berasal dari mata air yang bersih sehingga tentu baik digunakan. 

    Selanjutnya bagi pelanggan yang sudah tidak memakai air PDAM karena rumahnya sudah tidak dihuni, Hasan Suhandi menyarankan agar yang bersangkutan datang ke kantor PDAM dan melakukan pemutusan sambungan. Sebab menurutnya sayang sekali jika ada jaringan PDAM di rumah namun tidak dimanfaatkan.

    Hasan berharap kepada masyarakat pelanggan untuk bisa menyampaikan keluhan kepuasan dalam pelayanan ke kantor PDAM, pihaknya siap untuk menerima keluhan tersebut dan laporan serta akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam. 

    "Harapan kami kepada masyarakat pelanggan untuk keluhan kepuasan dalam pelayanan kami tolong datang ke kantor, laporan jadi kami tahu apa yang kami lakukan. Karena saya, kami PDAM itu siap menerima tampungan laporan dan akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam, " jelas Direktur PDAM Tirta Bahari.

    Hasan juga berterimakasih kepada warga masyarakat Kota Tegal yang sudah memberikan kritik dan masukan itu sebagai motivasi PDAM untuk kedepannya. (Zaenal)

    kenaikan tarif air pdam wali kota tegal dprd kota tegal
    M Zaenal Arifin

    M Zaenal Arifin

    Artikel Sebelumnya

    Negara Dirugikan Sampai 7,5 Milyar Dari...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 13 Kedung Banteng Pantau...

    Berita terkait