TEGAL - Sebanyak 338 orang mengikuti Sosialisasi Penyusunan RKAS BOSP TA 2023, di Ruang Adipura Komplek Balaikota Kota Tegal, Senin (10/04/2023)
Dalam kegiatan tersebut para peserta terdiri dari Kepala SD Negeri/Swasta 135 Orang, Kepala SMP Negeri/Swata 34 Orang, Bendahara BOSP SD Negeri/Swasta 135 Orang dan Bendahara BOSP SMP Negeri/Swasta 34 Orang.
Kegiatan Sosialisasi Penyusunan RKAS BOSP TA 2023 Dilaksanakan Selama 2 hari yaitu Senin tanggal 10 April 2023 untuk Kepala Satuan Pendidikan Dan Bendahara SD Kecamatan Tegal Timur dan SMP, dan untuk hari Selasa tanggal 11 April 2023 Untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara SD Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Tegal Selatan dan Kecamatan Margadana.
M. Ismail Fahmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal melalui sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Dewi Umaroh, S.Psi, M.H menyampaikan bahwa dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan harus berpedoman pada 10 komponen penggunaan dana bantuan operasional satuan pendidikan dan tidak bertentangan dengan 15 yang dilarang dalam pengelolaan dana BOSP tahun 2023.
“Prinsip penyusunan RKAS antara lain Raport Pendidikan (Evaluasi Diri Sekolah), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) 1 tahun dan Rencana Kerja Dan Anggaran Sekolah (RKAS)” ucap Dewi Umaroh.
Dirinya juga menyebut, untuk tahun 2023 ini adalah tahun kedua Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri/Swasta di Kota Tegal menggunakan Aplikasi RKAS (ARKAS) yang di buat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“ARKAS menjadi aplikasi tunggal untuk satuan pendidikan dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan dana bos yang nantinya terintegrasi dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) RI saat ini yang masih dalam proses pengembangan” pungkas Dewi Umaroh.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Hadi Sucipto, S.Pd., M.Si menyampaikan selama dua hari kegiatan sosialisasi akan diisi materi oleh Wijiyanto, SE AKPD Muda Sub Koordinator Bidang Tugas Fasilitasi Regulasi dan Pembinaan Penganggaran Badan Keuangan Daerah Kota Tegal dan Daryono, S.Pd Guru UPTD SPF SMP Negeri 19 Tim ARKAS Kota Tegal. (Zaenal)