Waspadalah !!! Polisi Akan Tindak Tegas, Bagi Pelanggar Yang Berpotensi Fatalitas Kecelakaan

    Waspadalah !!! Polisi Akan Tindak Tegas, Bagi Pelanggar Yang Berpotensi Fatalitas Kecelakaan
    Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tegal Kota siap menerapkan Hunting System atau penindakan bergerak. Tilang Elektronik (e-tilang), Tilang Konvensional atau Manual.

    TEGAL - Dalam menciptakan keselamatan pengguna jalan dan disiplin berlalu lintas Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tegal Kota akan menerapkan Hunting System atau penindakan bergerak, hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas Polres Tegal Kota, Rabu, (08/02/2023)

    Kasat Lantas AKP Mustakim, SH menjelaskan Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023 ini disamping akan dilaksanakan secara preventif dan premtif berupa sosialisasi, juga akan dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan.

    Sementara dalam pemantauan melalui patroli Hunting System dan masih ditemukan di lapangan sejumlah pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata dan berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas sehingga kita lakukan penindakan.

    "Perlu diingat untuk Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2023 ini adalah kegiatan untuk persiapan kita menyambut operasi Ketupat Candi dalam rangka Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, " Tegasnya.

    AKP Mustakim, SH menambahkan ada delapan target prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.

    Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Pengendara yang melebihi batas kecepatan. Pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Pengendara R4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan.

    Bahwa dalam penindakan di seluruh wilayah hukum Polres Tegal Kota akan menerapkan tilang Elektronik (e-tilang) dan juga tilang konvensional atau manual.

    "Hal ini akan terus kita laksanakan untuk memastikan kepatuhan pengendara dalam disiplin berlalulintas, sehingga terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif di Kota Tegal, " Imbuhnya. (Zaenal)

    polres tegal kota tilang elektronik (e-tilang) tilang konvensional atau manual
    M Zaenal Arifin

    M Zaenal Arifin

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Sinergitas TNI-POLRI Dalam Rangka...

    Artikel Berikutnya

    Nyaman Ikuti Pelatihan karena Dilindungi...

    Berita terkait