Negara Dirugikan Sampai 7,5 Milyar Dari Nilai Cukai dan Pajak Rokok ilegal

    Negara Dirugikan Sampai 7,5 Milyar Dari Nilai Cukai dan Pajak Rokok ilegal

    TEGAL - Bea Cukai Kota Tegal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkot Tegal gelar kegiatan pemusnahan sebanyak 9.7 Juta batang rokok ilegal dari hasil penindakan periode 1 Januari 2022 s.d 1 Juni 2022. Kegiatan berlangsung di Kantor Bea Cukai Jalan Sumbawa Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Kamis, 23 Februari 2023

    Dalam berlangsung kegiatan Yudi Hendrawan, S.Hut selaku kepala Bae Cukai Kota Tegal menyampaikan dalam menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Tegal, Rokok ilegal ini sudah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S - 419/MK.6/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

    Penindakan terhadap 9.7 juta batang rokok ilegal periode 01 Januari 2022 s.d. 01 Juni 2022 ini hasil dari empat puluh tujuh penindakan di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal (Kabupaten Brebes, Kota Tegal Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang) yang merupakan perlintasan sekaligus jalur distribusi dalam periode 01 Januari 2022 s.d. 01 Juni 2022.

    Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp11.153.621.160, 00, - dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp7.485.035.099, 00 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

    Dihadiri Kepala Kantor Wllayah DJBC Jateng D.I.Y. Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Kepala KPKNL Tegal, Aparat Penegak Hukurn, dan unsur Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.

    Secara simbolis pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini merupakan wujud dari kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum.Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pimpinan PT lndocement Tunggal Prakarsa.

    Pemusnahan terhadap barang-barang tersebut dilakukan dengan rnenggunakan mesin shreder dan kemudian dibakar di lokasi pabrik PT lndocement Tunggal Prakarsa di Palimanan. Kerjasama dengan PT lndocement Tunggal Perkasa sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse Reduoe dan Recycle.

    Rokok ilegal ini sangat merugikan keuangan negara karena tidak ada pita cukainya Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam membrantas rokok ilegal. Jelasnya.  (Zaenal)

    bea cukai kota tegal pemusnahan rokok ilegal negara dirugikan
    M Zaenal Arifin

    M Zaenal Arifin

    Artikel Sebelumnya

    Ukur Profesionalisme Prajurit, Kodim 0712/Tegal...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 13 Kedung Banteng Pantau...

    Berita terkait