PKL Sepanjang Jalan KH. Mukhlas Kota Tegal Segera Penataan

    PKL Sepanjang Jalan KH. Mukhlas Kota Tegal Segera Penataan
    Hartoto Kasatpol PP Kota Tegal didampingi Akhmad Rofi'i Kabid Gakum saat sosialisasi PKL disepanjang jalan KH. Mukhlas Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal

    TEGAL - Upaya mencegah kemacetan dan keamanan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal (Satpol PP) gelar sosialisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan KH. Mukhlas Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Senin. 06/02/2023.

    Kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan KH. Mukhlas meneruskan keluhan masyarakat berkaitan kemacetan jalan sekaligus menjalankan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

    Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto pimpin langsung kegiataan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan KH. Mukhlas Kelurahan Panggung.

    Dalam kegiatan berlangsung Kasatpol PP menjelaskan sebelum diadakannya sosialisasi ke lapangan sudah dimusyawarahkan bersama dan ada kesepakatan untuk penertiban mandiri, dari para pedagang atau pelaku usaha akan menertibkan sendiri.

    Sementara sampai sekarang belum ada penertiban mandiri yang sudah disepakati, dengan melalui terjun langsung ke lapangan dan edukasi humanis dari petugas menyisir di sepanjang jalan KH. Mukhlas menghimbau kepada pelaku usaha PKL untuk segera menertibkan tempat usahanya supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kumuh lingkungan. Jelasnya.

    Hartoto menambahkan untuk kegiatan ini tidak ada penggusuran, relokasi dan pembongkaran. Hari ini sosialisasi menindaklanjuti kesepakatan bersama yang intinya penertiban.

    Adapun pembongkaran tempat yang permanen akan diteruskan program kedepan karena itu sudah melanggar peraturan daerah dan bangunan permanen jelas mengganggu warga setempat yang akan parkir kendaraannya.

    Dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP mengharap kerjasamanya untuk menciptakan keamanan kenyamanan lingkungan, jalan tetap lancar tidak menimbulkan kemacetan, jaga kebersihan, jaga komunikasi sesama pedagang dan Pemerintah.

    Adapun untuk tuntutan para pedagang yang minta fasilitas gerobak dan tenda biar sama semua dan bisa bongkar pasang, silahkan dirembug bersama dan di ajukan kedinas terkait Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal. Imbuhnya.

    Sementara dari Ketua paguyuban pedagang jalan KH. Mukhlas Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Susanto yang membuka usahanya melalui Tambal Ban, menuturkan dengan adanya sosialisasi dari Satpol PP merasa senang dan para pedagang pun menyambut baik.

    Dalam penataan PKL itu memang biasa dan harus ditata. Monggoh Pemerintah akan menata bagaimana yang intinya tidak menjadi gesekan sama pedagang dan pelaku usaha lainnya, saat ini untuk pedagang yang ikut paguyuban ada 33 orang.

    Adapun anggota paguyuban minta difasilitasi gerobak dan tendanya disamakan itu suatu usulan, soal teknisnya bagaimana saya selaku ketua paguyuban serahkan semua pada dinas terkait dan kesepakatan bersama. Tuturnya.

    Beberapa pedagang menyampaikan seperti Bpk Bedowi warga setempat yang sudah berjualan kopi selama 15 tahun. Ibu Uti warga setempat sudah 20 tahun jualan gorengan, Santo asal Debong kidul jualan Es kelapa muda sudah 5 tahun tanggapan senada, merasa senang kalau ada penataan dari Pemerintah.

    Harapannya semua pedagang gerobak disamakan tenda juga disamakan untuk bongkar pasang tidak repot. "Kalau soal yang bangunannya permanen monggoh diatur dan disamakan saja biar tidak ada kecemburuan ". Imbuhnya. (Zaenal)

    pkl kota tegal satpol pp kota tegal penataan pedagang
    M Zaenal Arifin

    M Zaenal Arifin

    Artikel Sebelumnya

    Jadi Bapak Asuh Stunting, Danramil 21 Tegal...

    Artikel Berikutnya

    Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Posramil...

    Berita terkait