TEGAL - Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Kota Tegal gelar Sosialisasi berkaitan dengan zakat profesi khususnya di Polres Tegal Kota, kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Deviacita Polres Tegal Kota. Jum'at, 24/02/2023.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri Kapolres Tegal Kota diwakilkan Kabag SDM, Ketua BAZNAS Kota Tegal beserta jajarannya, para PJU, Kapolsek dan seluruh perwira serta 40 anggota Polres Tegal Kota.
Berlangsungnya kegiatan Ketua BAZNAS Kota Tegal H. Harun Abdi Manap, SH. MH. menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Tegal Kota yang telah memberikan kesempatan kepada BAZNAS Kota Tegal untuk menyampaikan sosialisasi tentang zakat profesi dan pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dilingkungan Polres Tegal Kota sesuai dengan Surat Edaran Kapolri menindak lanjuti dari Instruksi Presiden.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Agama, Majlis Ulama Indonesia, dan BAZNAS Indonesia potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 230.000.000.000.000, - (dua ratus tiga puluh triliun) pertahunnya.
Namun potensi yang begitu besar untuk bisa membantu negara dalam mengentaskan kemiskinan belum terdata sedemikianrupa sehingga pemerintah melalui undang-undang nomor 23 perlu membentuk sebuah lembaga negara yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sekarang yang baru tergali zakat pertahunnya di Indonesia Rp. 26.000.000.000.000, - (dua puluh enam triliun). Perolehan ini jauh dari potensi zakat di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR RI membuat Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 yaitu tentang pengelolaan zakat di Negara Republik Indonesia, ditindak lanjuti dengan Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi zakat di Indonesia. Jelasnya Harun.
Ketua BAZNAS Kota Tegal H. Harun Abdi Manap, SH. MH. menambahkan melalui sosialisasi ini selaku lembaga pengelola dan penyalur zakat, harus bisa menjadi penjaga amanat umat, menjadi tugas BAZNAS untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam mengelola zakat.
Mengingat masih banyak ASN yang belum berzakat maupun infak melalui BAZNAS sesuai dengan aturan Perwal No. 23/2019 serta Instruksi Walikota Tegal No. 1 thn 2020.
Sementara BAZNAS juga dituntut melakukan inovasi dan perubahan kebijakan yang diperlakukan dalam kerangka penguatan sistem dan peningkatan pengelolaan zakat yang berorentasi pada kepentingan umat.
Dalam kesempatan ini saya mengajak semua anggota Polres Tegal Kota untuk menyalurkan rizkinya melalui BAZNAS Kota Tegal yang sudah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilingkungan Polres Tegal Kota. Tuturnya Ketua BAZNAS.
AKBP Jaka Wahyudi Kapolres Tegal Kota melalui Kabag SDM, Kompol Puji Ningsih, SH. MH. Mengucapkan terimakasih kepada Ketua BAZNAS dan jajarannya sekaligus memberikan Apresiasi terkait sosialisasi yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Tegal berkaitan dengan zakat profesi khusunya di Polres Tegal Kota.
Berkaitan dengan zakat, Kapolri sudah memberikan Surat Edaran nomor 10 Tahun 2014 yang isinya pengumpulan zakat profesi dilingkungan Polri, tetapi sementara ini belum dilaksanakan di Polres Tegal Kota.
Maka dengan adanya sosialisasi mengenai zakat profesi oleh BAZNAS Kota Tegal, saya mengucapkan terimakasih. Nanti kedepan dari anggota Polres Tegal Kota yang saat ini berjumlah 517 semoga bisa memberikan zakatnya sebesar 2, 5% dan bisa memberi manfaat kepada yang membutuhkan.
Aturan ini sudah berjalan di Polda Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota yang lain. Saya juga pernah mengikuti zoom berkaitan dengan zakat di Pemkot, bahwa dana zakat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Jelasnya. (Zaenal)