Kabupaten Tegal - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Jateng Musda dihadiri 24 dari 29 pengurus PPDI se-Jateng acara tersebut berlangsung di Grand Dian Hotel, Kabupaten Tegal, Sabtu (25/02/2023)
Musda untuk memilih Ketua PPDI Jateng periode 2023-2028 itu, mengusung tema " Membangun Sinergitas Menuju Perangkat Desa Jawa Tengah yang Berintegritas dan Profesional". Berlangsung kegiatan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang diagendakan hadir, hanya memberikan sambutan secara virtual.
Dalam acara Musda selaku Ketua Panitia Musda PPDI Jateng, Slamet Mubarok yang merupakan Ketua PPDI Kabupaten Banyumas mengatakan, Musda PPDI Jateng ini adalah agenda lima tahunan.
Musyawarah Daerah (Musda) berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun, hasil kesepakatan bersama yang terpilih Heri Purnomo dari PPDI Wonosobo. “Heri Purnomo dengan mendapat dukungan sebanyak 17 suara, ”
Dalam pemilihan itu, muncul lima bakal calon, yaitu Heri Purnomo dari PPDI Wonosobo, Sugiyanto PPDI Kudus, Fahturofik PPDI Wonosobo, Dastro PPDI Pemalang, dan Pitoyo PPDI Tegal.
Berlangsungnya pemilihan, Heri Purnomo dari PPDI Wonosobo terpilih menjadi Ketua PPDI Jateng periode 2023-2028 dengan memperoleh 17 suara. jelas Slamet Mubarok.
Adapun agenda prioritas kedepan hasil dalam Silaturahmi Nasional di Jakarta yang digelar pada 25 Januari 2023 lalu, yaitu tentang kejelasan status kepegawaian perangkat desa dan kesejahteraan perangkat desa.
Dalam pembahasan perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan sekaligus mengelola keuangan negara, tetapi kenyataannya status kepegawaiannya tidak jelas.
Slamet Mubarok yang merupakan Perangkat Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas mengatakan “Kita tidak meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun P3K, karena kita unik kita dalam status kepegawaiannya."
"Makanya kita minta ada aturan khusus yang mengatur tentang kepegawaian perangkat desa, sehingga nanti munculnya adalah Undang-undang aparatur pemerintah desa. Sementara saat ini, SK pengangkatan perangkat desa baru skalanya SK kepala desa, ” terangnya.
Dengan ketidakjelasan status kepegawaian perangkat desa membuat sejumlah perangkat desa di luar Jawa mendapatkan perlakuan tidak adil dengan pemberhentian secara sepihak.
Dalam proses pemberhentian perangkat desa juga telah diatur dan jelas ada mekanismenya. Bagaimanapun pihaknya tengah mencari solusi agar perangkat desa tidak diperlakukan tidak adil.
Sementara “Terkait dengan standar gaji, perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu minimal setara dengan PNS golongan 2a untuk perangkat desa yang masa kerjanya nol tahun, ” terangnya. (Zaenal)