TEGAL - Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta yang berada di Blok J Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari Kota Tegal Tuntut Pengelolaan Blok J PPP Tegalsari Dikembalikan ke Pemkot. Kamis 02/02/2023.
Fatkhurrohman selaku ketua kelompok Pengolahan Ikan Asin Cahaya Semesta menyampaikan kelompok ini berdiri sudah 16 tahun yang beranggotakan kurang 100 orang.
Pelaku usaha melalui Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta sudah berupaya untuk audensi dengan DPRD guna membahas persoalan lahan di Blok J Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari Kota Tegal Kamis 19 Januari 2023 sampai sekarang belum ada kejelasan.
Sementara untuk tuntutan agar pengelolaan lahan di Blok J yang mereka sewa untuk usaha, tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan berlanjut apabila sampai hari Senin belum ada kejelasan.
Dalam aksi mengantarkan surat tuntutan untuk wali kota Tegal akan mengerahkan 100 kendaraan bermotor, tetapi tetap menuruti aturan yang berlaku. Jelasnya.
Sementara sebagai Lurah Tegalsari Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Sulung Pramedis Raharsyah, S.Kom saat meninjau lapangan memaparkan untuk aksi mengantarkan surat tuntutan ke Wali Kota Tegal yang rencananya mengerahkan 100 kendaraan bermotor hari ini Kamis 2 februari 2023, Pukul 10.00 batal di laksanan.
Dari Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta melalui audensi humanis dengan pihak lurah yang didampingi dari Trantibmas Kelurahan Iman Mukhrodi menghasilkan komunikasi yang bermanfaat.
Segala tuntutan yang diharapkan pelaku usaha ikan asin akan di lanjutkan sampai ke Wali Kota Tegal tetapi dengan menunggu hasil dari dinas terkait pihaknya akan mencoba berkonsultasi Pemerintah. Hal itu untuk mengetahui, apakah Blok J masih bisa berubah tidak masuk dalam pengelolaan PPP Tegalsari.
Kami mengharapkan semua pelaku usaha kalau memang akan melaksanakan kegiatan berkaitan dengan pemerintah jangan lupa untuk selalu mengutamakan komunikasi supaya kegiatan tersebut dapat berjalan lancar aman dan nyaman. Tegasnya. (Zaenal)