Wali Kota Tegal Menerbitkan (SE) THR Tenaga Kerja Buruh Dibayar Lebaran H-7

    Wali Kota Tegal Menerbitkan (SE) THR Tenaga Kerja Buruh Dibayar Lebaran H-7
    H. Dedy Yon Supriyono Wali Kota Tegal menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya THR 2023

    TEGAL - Tidak usah resah dan khawatir Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tenaga buruh di Kota Tegal jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H - 2023 M. Dedy Yon Supriyono Wali Kota Tegal Telah menerbitkan Surat Edaran (SE) THR pekerja dan buruh Kota Tegal wajib dibayar Lebaran H-7.

    Walikota Tegal menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 568/002/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja 1 Buruh di Perusahaan Kota Tegal, SE tersebut diterbitkan per tanggal 31 Maret 2023.

    Diterbitkannya Surat Edaran Walikota Tegal bernomor 568/002/2023 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentanh Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

    Selain itu Surat Edaran Walikota Tegal bernomor 568/002/2023 itu juga sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setyawan, selain pembayaran THR bagi Buruh atau Pekerja wajib pekerja 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H juga masyarakat dipersilakan untuk mendatangi Posko Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.

    “Pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 (Posko THR) bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Jalan Hang Tuah Nomor 25 Kota Tegal mulai 3 April 2023 sampai dengan 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H, ” ujar Heru Setyawan.

    Atau masih menurut Heru, masyarakat bisa juga menyampaikan pengaduannya melalui teknologi yang sudah terintegrasi melalui website : http://poskothr.kemnaker.go.id.

    Posko Satgas THR melayani pengaduan secara langsung sesuai jam kerja yang berlaku atau melalui media sosial whatsapp 0822 8733 3200 atau fitur DUMAS pada aplikasi LAPUR SIJAJA yang bisa didownload melalui Play Store.

    Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal bahwa THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih,

    Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    Sementara terkait Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan antara lain, Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar I (satu) bulan upah.

    Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan Masa Kerja x 1 (satu) bulan upah 12

    Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut,

    Pekerja/buruh yang telah ınempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka dibayar 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Sedangkan Bagi perusahaan yang memasang nilai besaran THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana tersebut di atas, maka THR Keagamaan yang harus kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

    Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian pembayaran berdasarkan kesepakatan.

    THR Keagamaan wajib dikenakan kepada Pekerja/Buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

    Dalam rangka memberikan kepastian hukum antisipasi munculnya gejala dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota Tegal melaksanakan

    Penegakan hukum sesuai kewenangan pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pengawasan pengawas ketenagakerjaan.

    Pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan dalam pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

    Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Pekalongan dalam pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

    Melaporkan data pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. (Zaenal).

    pemkot tegal disnakerin kota tegal thr buruh kota tegal
    M Zaenal Arifin

    M Zaenal Arifin

    Artikel Sebelumnya

    Waspadalah ! Jangan Sampai Anak Anda Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0712 Tegal Peringati Nuzulul Qur'an...

    Berita terkait