TEGAL - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal gelar sosialisasi Peraturan Perundang undangan Bidang Cukai Bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Tegal . Kegiatan berlangsung selama dua hari, 16-17 Mei 2023, di Hotel Premiere Tegal.
Kegiatan dihadiri Een Erlina, S. Sos., M. Si. Analis peningkatan usaha pertanian dan Agribisnis/Pengampu DBHCHT, Budi Saptaji, S.STP, .M.Si Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal diwakilkan Sekdin, Muhammad Aflah heriyudi kepala seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Tegal.Hartoto, S.Ipem., M.Si. Kasatpol PP Kota Tegal. Staf ahli Drs Joko Suykur Baharudin, serta 20 Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Kota Tegal.
Budi Saptaji, S.STP, .M.Si Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal menyampaikan melalui Sekretaris Dinas Santosa, AMA, PKB, SH, selama dua hari menggelar kegiatan sosialisasi cukai rokok dengan tema " Gempur Produk-Produk Rokok Ilegal "
Diharapkan untuk masyarakat dengan adanya kegiatan ini dapat mengetahui mana-mana rokok yang legal dan ilegal, kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama dua hari dengan mengundang sebanyak 20 Ormas yang ada di Kota Tegal.
Sosialisasi ini diharapkan Ormas-ormas tersebut dapat menularkan dan meneruskan hal-hal yang baik terhadap anggota-anggotanya dan masyarakat untuk membeli atau memakai barang-barang yang legal.
Sementara barang-barang yang legal tersebut berkaitan dengan cukai, jika cukainya meningkat pasti pendapatan negara akan meningkat juga dan dampaknya dari Negara ke Provinsi serta Pemerintah Kota/Kabupaten ini sementara yang kami dapat lakukan dari Kesbangpol Kota Tegal. Jelas Santosa.
Sekdin menambahkan kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bagian Perekonomian Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Perekonomian Kota Tegal, dengan segala bantuannya.
Kegiatan ini bisa terselenggara sehingga memberikan kesadaran terhadap masyarakat untuk menggunakan barang-barang yang legal terutama untuk rokok. Gempur rokok yang ilegal dan gunakan rokok yang legal, ini harapan kami.
Dengan masyarakat membeli rokok yang legal dapat memberikan pendapatan yang besar terhadap negara dan pendapatan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas didaerah-daerah seperti fasilitas kesehatan dan lain-lain. Imbuh Sekdin Kesbangpol.
Een Erlina, S. Sos., M. Si. Analis peningkatan usaha pertanian dan agribisnis/pengampu DBHCHT, menuturkan Harapan kami sosialisasi dilaksanakan oleh OPD Kesbangpol Linmas sinergi dengan temen Bea Cukai serta Dinas terkait.
Dengan menggandeng Ormas itu lebih baik dan baru kali ini sosialisasi dihadiri seluruh Organisasi Masyarakat hususnya di Kota Tegal melalui ormas dapat menyampaikan kepada masyarakat yang lebih luas lagi tentang program gempur rokok ilegal bahwasannya rokok ilegal menggerus keuangan Negara termasuk salah satu yang melanggar hukum.
Apabila kita tidak mengkonsumsi rokok ilegal ada cukai yang masuk kepada Negara yang dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga manfaatnya untuk masyarakat . Harapan kami melalui teman teman ormas dapat mensosialisasikan kembali atau menyampaikan kembali kepada anggota anggota nya notaben masyarakat .
Untuk memutus mata rantai rokok ilegal harus ada sinergi antara pemerintah propinsi , pemerintah kabupaten kota dan masyarakat kemudian ada sinergi juga dengan aparat penegak hukum lainnya termasuk TNI Polri Satpol PP dan Bea Cukai karena tanpa terjalin sinergi nggak mungkin kita tidak dapat memutus mata rantai rokok ilegal. Tegas Een Erlina.
Muhammad Aflah Heriyadi kepala seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Tegal, memaparkan Sosialisasi di bidang Cukai dalam rangka memanfaatkan DBHCHT di Kota Tegal kami dari pihak Bea Cukai sebagai nara sumber untuk tentang peraturan perundang undangan Bea Cukai.
Poin ke depannya sebagaimana pemanfaatan DBHCHT yang sudah tetap selalu bersinergi, berkolaborasi dengan semua Pemda hususnya dengan Kota Tegal dalam rangka di bidang penegakkan hukum kami terus berupaya bekerjasama dengan Pemerintahan Kota Tegal untuk terus mensosialisasi tentang peraturan di bidang Cukai hususnya dalam rangka gempur rokok ilegal artinya pemahaman kepada masyarakat . Tutur Aflah Heriyudi. (Zaenal)